Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik PNS Kemenhub yang Disita Polisi

Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik PNS Kemenhub yang Disita PolisiFoto: Rumah mewah PNS Kemenhub yang disita/ Ist
Jakarta - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu unit rumah milik tersangka OTT PNS Kemenhub, Meizy Syelfiana di Vimala Hills Jl Kinabalu Elok No 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor. Rumah mewah tersebut senilai Rp 5 miliar.

Rumah bergaya minimalis tersebut terletak di lahan seluas 400 meter persegi. Bangunannya memiliki luas sekitar 300 meter persegi.

Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik PNS Kemenhub yang Disita PolisiFoto: Rumah mewah PNS Kemenhub yang disita/ Ist


Rumah tersebut tertata cantik dengan tanaman dan rerumputan di taman pekarangan depan. Dari pagar depan rumah, ada jalan taman yang tersambung ke bagian belakang rumah.

Rumah bercat krem dengan paduan pagar warna hitam itu telah dipasangi spanduk yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita oleh Satuan Tugas Khusus Badan Reserse Kriminal Polri" pada bagian pagar depan dan dinding rumah bagian ruang tamu.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong bernomor: 1217/Pen.Pid/2016/PN Cbi, tanggal 8 November 2016.

"Tim penyidik telah melakukan penyegelan fisik rumah dengan memasang plang atau banner penyitaan berikut dokumen pembayaran pembelian rumah dari tersangja MS sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran kepada detikcom, Jumat (11/11/2016).

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, rumah tersebut diduga merupakan hasil korupsi tersangka di Kemenhub.

"Rumahnya senilai Rp 5 miliar, dia membeli rumah tersebut sejak tahun 2014," ucap Ferdy.

Ferdi melanjutkan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya milik Meizy yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Sejauh ini baru rumah itu saja yang kami sita, tetapi masih akan kami telusuri lagi untuk aset-aset lainnya," sambung Ferdy.

Diketahui, sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10) lalu. Selain Meizy, polisi juga menangkap 2 oknum PNS Kemenhub lainnya yang diduga terlibat pungli, yakni Endang dan Abdul.

Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik PNS Kemenhub yang Disita PolisiFoto: Rumah mewah PNS Kemenhub yang disita/ Ist


Modus operandi yang dilakukan oknum PNS tersebut yakni dengan memperlambat birokrasi dalam pelayanan kepada pemohon. Sehingga, masyarakat pun terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses tersebut dipercepat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP



Sumber: Detik.com

Comments