Gimana Sih... Situs Islam Diblokir, Situs LGBT Dibiarkan

post-feature-image

Netizen mendesak pemerintah juga tegas menertibkan internet dari akun media sosial dan situs berkonten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Seperti halnya pemerintah memblokir 11 situs islami yang diang­gap menyebarkan radikalisme keagamaan.

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 11 situs berkonten Islam yang dinilai menyebarluaskan kebencian bernuansa agama, dir­espons negatif publik media sosial. 

Pada umumnya netizen mengang­gap pemblokiran 11 situs islami meng­indikasikan Pemerintah Joko Widodo membatasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Juga muncul desakan agar pemerintah juga tegas memblokir akun media sosial dan situs berkonten LGBT. 

Ada banyak akun media sosial yang mendesak pemerintah menertibkan akun dan situs berkonten LGBT. 

Misalnya, pengguna Kaskus dengan akun adhyzone menyebutkan, jumlah situs dan akun media sosial berkonten LGBT sangat banyak. Penyebarannya membuat banyak netizen terganggu. "Di Kaskus dan Twitter juga banyak. Blokir aja. Bikin resah dan gerah lihat postingannya," tulisnya. 

Harapan yang sama juga disampaikan akun krupukmares. Dia menyebut peredaran konten LGBT di dunia maya merusak generasi penerus bangsa. "Babat semua yang kiranya berpotensi buruk bagi generasi bangsa. Jangan tebang pilih," sarannya. 

Akun bara.jp menilai, penyebaran situs dan akun medsos kaum LGBT di Indonesia sangat meresahkan masyarakat. Wajar jika muncul kem­bali desakan agar pemerintah bertin­dak, "LGBT juga meresahkan gan." 

Akun Katakotak berpendapat pere­daran konten LGBT di dunia maya lebih berbahaya dibandingkan konten radikalisme keagamaan. "Benar nih usulannya. LGBT tuh sangat bahaya. Mungkin lebih berbahaya dari situs radikal. Karena LGBT bisa memu­tuskan keturunan dan menimbulkan penyakit," jelasnya. 

Akun ludiraseta mempertanyakan kelanjutan pembentukan Undang-Undang Anti LGBT. "Rencana bikin Undang Undang Anti LGBT udah sampe mana nih? Kalau mau diblokir ya buat pengaduan." 

Akun reyvan3 menduga pemer­intah takut dikritik melanggar hak asasi manusia jika memblokir situs dan akun media sosial berkonten LGBT, "Kemenkominfo bakal di demo habis-habisan sama Hartoyo cs," duganya. 

Sekadar mengingatkan, Hartoyo adalah aktivis LGBT yang kerap menghiasi layar tivi dan dalam po­sisi membenarkan aktivitas LGBT. 

Sementara itu, ada juga sebagian kecil netizen yang menolak pem­blokiran situs dan akun bernu­ansa LGBT. "Orang biasa buka situs radikal ujung-ujungnya bisa jadi bomber. Orang biasa buka si­tus LGBT emang ada? Kalau ada, apakah bisa jadi LGBT juga?" cetus pemilik akun pampers. 

Akun augere menyebutkan, situs kelompok LGBT tidak berbahaya bagi persatuan Indonesia, "Belum ada sejarahnya LGBT melakukan kudeta atau makar." 

Hal senada disampaikan akun ko­men58. "LGBT nggak usah diblokir. Nggak berbahaya mereka, nggak main bom, bakar, apalagi kekerasan fisik," cuitnya. 
Netizen merespons pemberitaan sejumlah media massa tentang surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo kepada sejumlah Internet Service Provider (ISP), untuk memblokir 11 situs islami yang dinilai menyebarkan konten radikalisme. 

"Itu memang permintaan dari beberapa instansi terkait, kolaborasi antara pihak kepolisian, BIN (Badan Intelejen Negara) dan laporan warga," kata Plt Pusat Humas dan Informasi Kemenkominfo, Noor Iza. 

11 situs tersebut adalah Lemahirengmedia.com, portalpiyungan. com, suara-islam.com, smstauhiid. com, beritaislam24h.com, bersatu­pos.com, pos-metro.com, jurnal­muslim.com, media-nkri.net, lon­taranews.com, dan nusanews.com. 

Desakan pemblokiran situs LGBT juga disuarakan Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan yang anggota DPR, Achmad Baidowi. Menurut dia, Kemenkominfo se­mestinya juga tegas memblokir situs-situs LGBT seperti kete­gasan terhadap 11 situs yang dinilai berkonten radikalisme tersebut. 

"Kemenkominfo juga harus tegas kepada kelompok-kelompok yang penyimpang di masyarakat seperti LGBT," kata Baidowi. 

Ia meminta pemerintah menertibkan akun-akun media sosial yang mengandung unsur pornografi, termasuk LGBT. 

Sebab, Indonesia negara religius dan Pancasila yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua agama melarang hubungan seksual ala LGBT. Tidak ada agama yang membolehkan LGBT. 

"Pemerintah harus tegas karena LGBT tidak sesuai dengan norma keagamaan dan nilai masyarakat Indonesia," desaknya. 

Baidowi menerangkan, Fraksi PPP sedang mempersiapkan RUU Anti LGBT. Ia menilai, LGBT mengancam masa depan bangsa, terutama generasi muda. Jadi harus diantisipasi

Comments