Hasil Uji Forensik Polri : Video Penistaan Al-Maidah 51 Tak Ada Perbedaan Antara Versi Panjang dan Pendek

Bareskrim Polri mengumumkan hasil uji forensik terkait video Ahok yang telah menistakan Al-Qur'an Al Maidah 51. 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan dan pengurangan ditemukan sama sekali di dalam video itu.

"Tidak ada, hanya dipotong, tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan," ujar Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir republika, Selasa (25/10/2016).

Pihak kepolisian juga sudah melakukan klarifikasi kepada Ahok dan hasil klarifikasi memang tidak ditemukan juga penambahan dalam video yang telah dipotong itu.

"Kita sudah klarifikasi pada Pak Ahok bahwa durasi pendek tidak ada penambahan," ujarnya.

Langkah selanjutnya menurut Andrianto adalah akan mendatangkan para ahil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.[islamedia.id]

Comments